Standar
Akuntansi Keuangan Untuk
Entitas Tanpa
Akuntansi Publik
Mei 2009
SAK
ETAP Siapa, Mengapa dan Bagaimana Implementasinya ?
SAK ETAP yang merupakan kepanjangan dari Standar Akuntansi
Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik ditetapkan oleh ikatan
akuntansi indonesia untuk perusahaan kecil dan menengah. SAK ETAP ini
dimaksudkan agar semua unit usaha menyusun laporan keuangan sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan.
ETAP sebagaimana kepanjangan yang telah diuraikan di atas
merupakan unit kegiatan yang melakukan aktifitas tetapi sahamnya tidak dimiliki
oleh masyarakat atau dengan kata lain unit usaha yang dimiliki oleh orang
perorang atau sekelompok orang, dimana kegiatan dan modalnya masih terbatas.
Jenis kegiatan seperti ini di Indonesia menempati angka sekitar 80 %. Oleh
sebab itu perlu adanya perhatian khusus dari semua pihak yang berkepentingan
dalam kegiatan ini.
Mengapa SAK ETAP harus dilakukan ? SAK ETAP harus dilakukan
karena SAK ETAP merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan usaha. Usaha
tersebut adalah perlunya meyakinkan publik bahwa usaha yang dilakukan dapat
dipertanggungjawabkan. Cara mempertanggung jawabkannya yakni susun dan sajikanlah laporan
keuangan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Penyajian laporan
keuangan yang sesuai dengan standar, akan membantu manajemen perusahaan untuk
memperoleh berbagai kemudahan, misalnya saja: dapat untuk menentukan kebijakan
perusahaan di masa yang datang, dapat memperoleh pinjaman dana dari pihak
ketiga, dan lain-lain. Untuk perusahaan yang tergolong usaha kecil dan menengah
dapat memilih standar yang akan digunakan dalam penyusunan laporan keuangan.
Isi SAK ETAP
1. Ruang Lingkup
2. Konsep dan Prinsip Pervasif
3. Penyajian Laporan Keuangan
4. Neraca
5. Laporan Laba Rugi
6. Laporan Perubahan Ekuitas dan
Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba
7. Laporan Arus Kas
8. Catatan atas Laporan Keuangan
9. Kebijakan Akuntansi, Estimasi, dan
Kesalahan
10. Investasi pada Efek Tertentu
11. Persediaan
12. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas
Anak
13. Investasi pada Joint Venture
14. Properti Investasi
15. Aset Tetap
16. Aset Tidak Berwujud
17. Sewa
18. Kewajiban Diestimasi dan Kontijensi
19. Ekuitas
20. Pendapatan
21. Biaya Pinjaman
22. Penurunan Nilai Aset
23. Imbalan Kerja
24. Pajak Penghasilan
25. Mata uang Pelaporan
26. Transaksi dalam Mata Uang Asing
27. Peristiwa setelah Akhir Periode Pelaporan
28. Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai
Hubungan Istimewa
29. Ketentuan Transisi
30. Tanggal Efektif
Bab 1
Ruang Lingkup
1. Tidak memiliki
akuntabilitas publik yang signifikan
Suatu entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang
signifikan jika:
- Entitas
telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau entitas dalam proses
pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK)
atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal. Oleh
sebab itu Bapepam sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bapepam-LK
No. SE-06/BL/2010 tentang larangan penggunaan SAK ETAP bagi lembaga pasar
modal, termasuk emiten, perusahaan publik, manajer investasi, sekuritas,
asuransi, reksa dana, dan kontrak investasi kolektif.
- Entitas
menguasai aset dalam kapasitas sebaga fidusia untuk sekelompok besar
masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan/atau pedagang
efek, dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.
2. Tidak menerbitkan laporan
keuangan untuk tujuan umum (general
purpose financial statements) bagi pengguna eksternal.
Contoh pengguna eksternal adalah:
- Pemilik
yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha;
- Kreditur;
- Lembaga
pemeringkat kredit.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifkan dapat
menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan
penggunaan SAK ETAP. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diijinkan
oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009.
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 Januari 2011 namun penerapan dini per 1
Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP
harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and
unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan
keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika
mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP,
maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu
kepada SAK-ETAP.
Bab 2
Konsep dan Prinsip Pervasif
1. Tujuan laporan keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi posisi
keuangan, kinerja keuangan, dan laporan arus kas suatu entitas yang bermanfaat
bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh siapapun
yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi
kebutuhan informasi tertentu. Dalam memenuhi tujuannya, laporan keuangan juga
menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship) atau
pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
2. Karakteristik kualitatif
informasi dalam laporan keuangan
- Dapat Dipahami. Kualitas penting informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera
dapat dipahami oleh pengguna. Untuk maksud ini, pengguna diasumsikan
memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis,
akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi tersebut dengan
ketekunan yang wajar.
- Relevan. Informasi memiliki kualitas
relevan jika dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna dengan cara
membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa
depan, menegaskan, atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu.
- Materialitas. Informasi dipandang material
jika kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi
tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas
dasar laporan keuangan.
- Keandalan. Informasi memiliki kualitas
andal jika bebas dari kesalahan material dan bias, dan penyajian secara
jujur apa yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan
dapat disajikan. Substansi Mengungguli Bentuk Transaksi, peristiwa dan
kondisi lain dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas
ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya. Hal ini untuk meningkatkan
keandalan laporan keuangan.
- Pertimbangan Sehat. Pertimbangan sehat mengandung
unsur kehati-hatian pada saat melakukan pertimbangan yang diperlukan
dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau penghasilan tidak
disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau beban tidak disajikan lebih rendah.
- Kelengkapan. Agar dapat diandalkan,
informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas
dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan mengakibatkan informasi
menjadi tidak benar atau menyesatkan dan karena itu tidak dapat diandalkan
dan kurang mencukupi ditinjau dari segi relevansi.
- Dapat Dibandingkan. Pengguna harus dapat
membandingkan laporan keuangan entitas antar periode untuk
mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Pengguna juga
harus dapat membandingkan laporan keuangan antar entitas untuk
mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan
secara relatif.
- Tepat Waktu. Tepat waktu meliputi
penyediaan informasi laporan keuangan dalam jangka waktu pengambilan
keputusan. Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan,
maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya.
- Keseimbangan antara Biaya dan
Manfaat. Manfaat
informasi seharusnya melebihi biaya penyediannya.
3. Posisi Keuangan
Posisi keuangan suatu entitas terdiri dari aset, kewajiban,
dan ekuitas pada suatu waktu tertentu. Unsur laporan keuangan yang berkaitan
secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban, dan
ekuitas. Unsur-unsur ini didefinisikan sebagai berikut:
- Aset adalah sumber daya yang dikuasai entitas sebagai
akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa
depan diharapkan akan diperoleh entitas.
- Kewajiban merupakan kewajiban masa kini entitas yang timbul dari
peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus
keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi.
- Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas setelah
dikurangi semua kewajiban.
4. Kinerja keuangan
Kinerja keuangan adalah hubungan antara penghasilan dan
beban dari entitas sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi. Laba sering
digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar untuk pengukuran lain,
seperti tingkat pengembalian investasi atau laba per saham. Unsur-unsur laporan
keuangan yang secara langsung terkait dengan pengukuran laba adalah penghasilan
dan beban. Penghasilan dan beban didefinisikan lebih lanjut sebagai berikut:
- Penghasilan (income)
adalah
kenaikan manfaat ekonomi selama periode pelaporan dalam bentuk arus masuk
atau peningkatan aset, atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan
kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
- Beban (expenses) adalah penurunan manfaat
ekonomi selama suatu periode pelaporan dalam bentuk arus keluar atau
penurunan aset, atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan
ekuitas yang tidak terkait dengan distribusi kepada penanam modal.
5. Pengakuan unsur-unsur laporan
keuangan
Pengakuan unsur laporan keuangan merupakan proses
pembentukan suatu pos dalam neraca atau laporan laba rugi yang memenuhi
definisi suatu unsur dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Ada
kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan
mengalir dari atau ke dalam entitas; dan
- Pos
tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
Kegagalan untuk mengakui pos yang memenuhi kriteria tersebut
tidak dapat digantikan dengan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan
atau catatan atau materi penjelasan.
6. Pengukuran unsur-unsur laporan
keuangan
Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang yang
digunakan entitas untuk mengukur aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam
laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu.
Dasar pengukuran yang umum adalah biaya historis dan nilai wajar:
- Biaya historis. Aset adalah jumlah kas atau setara kas yang
dibayarkan atau nilai wajar dari pembayaran yang diberikan untuk
memperoleh aset pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar kas atau
setara kas yang diterima atau sebesar nilai wajar dari aset non-kas yang
diterima sebagai penukar dari kewajiban pada saat terjadinya kewajiban.
- Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu
aset, atau untuk menyelesaikan suatu kewajiban, antara pihak-pihak yang
berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan
wajar.
7. Prinsip pengakuan dan
pengukuran berpengaruh luas (pervasif)
Persyaratan untuk pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban,
penghasilan dan beban dalam SAK ETAP didasarkan pada prinsip pervasif dari Kerangka
Dasar Penyajian dan Pengukuran Laporan Keuangan.
8. Dasar akrual
Entitas harus menyusun laporan keuangan, kecuali laporan
arus kas, dengan menggunakan dasar akrual. Dalam dasar akrual, pos-pos diakui
sebagai aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan
keuangan) ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos
tersebut.
9. Pengakuan dalam laporan
keuangan
1. Aset
diakui dalam neraca jika kemungkinan
manfaat ekonominya di masa depan akan mengalir ke entitas dan aset tersebut
mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset tidak diakui
dalam neraca jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang
tidak mungkin mengalir ke dalam entitas setelah periode pelaporan berjalan.
Sebagai alternatif transaksi tersebut menimbulkan pengakuan beban dalam laporan
laba rugi.
2. Kewajiban diakui dalam neraca jika
kemungkinan pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan
dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban masa kini dan jumlah yang harus
diselesaikan dapat diukur dengan andal.
3. Pengakuan
penghasilan
merupakan akibat langsung dari pengakuan aset dan kewajiban. Penghasilan diakui
dalam Laporan laba rugi jika kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang
berkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan
dapat diukur secara andal.
4. Pengakuan
beban merupakan
akibat langsung dari pengakuan aset dan kewajiban. Beban diakui dalam laporan
laba rugi jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan
penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur secara
andal.
5. Laba
atau rugi merupakan
selisih aritmatika antara penghasilan dan beban. Hal tersebut bukan merupakan
suatu unsur terpisah dari laporan keuangan, dan prinsip pengakuan yang terpisah
tidak diperlukan.
10. Saling hapus
Saling hapus tidak diperkenankan atas aset dengan kewajiban,
atau penghasilan dengan beban, kecuali disyaratkan atau diijinkan oleh SAK
ETAP.
Bab 3
Penyajian Laporan Keuangan
1. Penyajian wajar
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar posisi keuangan,
kinerja keuangan, dan arus kas suatu entitas. Penyajian wajar mensyaratkan
penyajian jujur atas pengaruh transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang sesuai
dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, kewajiban, penghasilan dan beban
yang dijelaskan dalam Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif.
2. Kepatuhan terhadap SAK ETAP
Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus
membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved
statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika
mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP.
3. Kelangsungan usaha
Pada saat menyusun laporan keuangan, manajemen entitas yang
menggunakan SAK ETAP membuat penilaian atas kemampuan entitas melanjutkan
kelangsungan usaha. Entitas mempunyai kelangsungan usaha kecuali jika manajemen
bermaksud melikuidasi entitas tersebut atau menghentikan operasi, atau tidak
mempunyai alternatif realistis kecuali melakukan hal-hal tersebut.
4. Frekuensi pelaporan
Entitas menyajikan secara lengkap laporan keuangan (termasuk
informasi komparatif) minimum satu tahun sekali. Ketika akhir periode pelaporan
entitas berubah dan laporan keuangan tahunan telah disajikan untuk periode yang
lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, maka entitas mengungkapkan:
- Fakta
tersebut;
- Alasan
penggunaan untuk periode lebih panjang atau lebih pendek; dan
- Fakta
bahwa jumlah komparatif untuk laporan laba rugi, laporan perubahan
ekuitas, laporan laba rugi dan saldo laba, laporan arus kas, dan catatan
atas laporan keuangan yang terkait adalah tidak dapat seluruhnya
diperbandingkan.
5. Penyajian yang konsisten
Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan
antar periode harus konsisten kecuali:
- Terjadi
perubahan yang signifikan atas sifat operasi entitas atau perubahan
penyajian atau pengklasifikasian bertujuan menghasilkan penyajian lebih
baik sesuai kriteria pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi dalam Bab
9 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, dan Kesalahan; atau
- SAK
ETAP mensyaratkan suatu perubahan penyajian.
6. Informasi komparatif
Informasi harus diungkapkan secara komparatif dengan periode
sebelumnya kecuali dinyatakan lain oleh SAK ETAP (termasuk informasi dalam
laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan). Entitas memasukkan
informasi komparatif untuk informasi naratif dan deskriptif jika relevanuntuk
pemahaman laporan keuangan periode berjalan.
7. Materialitas dan agregasi
Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan
sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat
atau fungsi yang sejenis. Kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam
mencatat suatu pos dianggap material jika, baik secara individual maupun
bersama-sama, dapat mempengaruhi pengguna laporan dalam pengambilan keputusan
ekonomi. Besaran dan sifat unsur tersebut dapat menjadi faktor penentu.
8. Laporan keuangan lengkap
Laporan
keuangan entitas meliputi:
- Neraca;
- Laporan
laba rugi;
- Laporan
perubahan ekuitas
- Laporan
arus kas; dan
- Catatan
atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang
signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
9. Identifikasi laporan keuangan
Entitas harus mengidentifikasikan secara jelas setiap
komponen laporan keuangan termasuk catatan atas laporan keuangan. Jika laporan
keuangan merupakan komponen dari laporan lain, maka laporan keuangan harus
dibedakan dari informasi lain dalam laporan tersebut. Di samping itu, informasi
berikut ini disajikan dan diulangi, bilamana perlu, pada setiap halaman laporan
keuangan:
- Nama
entitas pelapor dan perubahan dalam nama tersebut sejak laporan periode
terakhir;
- Tanggal
atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, mana yang lebih tepat
bagi setiap komponen laporan keuangan;
- Mata
uang pelaporan, seperti didefinisikan dalam bab 25 mata uang pelaporan;
- Pembulatan
angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
Entitas harus mengungkapkan hal berikut ini dalam catatan
atas laporan keuangan:
- Domisili
dan bentuk hukum entitas serta alamat kantornya yang terdaftar;
- Penjelasan
sifat operasi dan aktivitas utamanya
Bab 4
Neraca
Informasi yang disajikan dalam neraca minimal mencakup
pos-pos berikut:
1. kas dan setara kas;
2. piutang usaha dan piutang lainnya;
3. persediaan;
4. properti investasi;
5. aset tetap;
6. aset tidak berwujud;
7. utang usaha dan utang lainnya;
8. aset dan kewajiban pajak;
9. kewajiban diestimasi;
10. ekuitas.
Entitas menyajikan pos, judul dan sub jumlah lainnya dalam
neraca jika penyajian seperti itu relevan dalam rangka pemahaman terhadap
posisi keuangan entitas. SAK ETAP tidak menentukan format atau urutan terhadap
pos-pos yang disajikan.
Bab 5
Laporan
Laba Rugi
Laporan laba rugi memasukkan semua pos penghasilan dan beban
yang diakui dalam suatu periode kecuali SAK ETAP mensyaratkan lain. SAK ETAP
mengatur perlakuan berbeda terhadap dampak koreksi atas kesalahan dan
perubahan kebijakan akuntansi yang disajikan sebagai penyesuaian terhadap
periode yang lalu dan bukan sebagai bagian dari laba atau rugi dalam periode
terjadinya perubahan (lihat Bab 9 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, dan
Kesalahan). Laporan laba rugi minimal mencakup pos-pos sebagai berikut:
- Pendapatan;
- Beban
keuangan;
- Bagian
laba atau rugi dari investasi yang menggunakan metode ekuitas;
- Beban
pajak;
- Laba
atau rugi neto.
Entitas harus menyajikan pos, judul dan sub jumlah lainnya
pada laporan laba rugi jika penyajian tersebut relevan untuk memahami kinerja
keuangan entitas. Entitas tidak boleh menyajikan atau mengungkapkan pos
pendapatan dan beban sebagai “pos luar biasa”, baik dalam laporan laba rugi
maupun dalam catatan atas laporan keuangan.
Bab 6
Laporan
Perubahan Ekuitas dan Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba
Laporan perubahan ekuitas menyajikan laba atau rugi entitas
untuk suatu periode, pos pendapatan dan beban yang diakui secara langsung dalam
ekuitas untuk periode tersebut, pengaruh perubahan kebijakan akuntansi dan
koreksi kesalahan yang diakui dalam periode tersebut, dan (tergantung pada
format laporan perubahan ekuitas yang dipilih oleh entitas) jumlah investasi
oleh, dan dividen dan distribusi lain ke, pemilik ekuitas selama periode
tersebut.
Entitas
menyajikan laporan perubahan ekuitas yang menunjukkan:
- Laba
atau rugi untuk periode;
- Pendapatan
dan beban yang diakui langsung dalam ekuitas;
- Untuk
setiap komponen ekuitas, pengaruh perubahan kebijakan akuntansi dan
koreksi kesalahan yang diakui sesuai bab 9 kebijakan akuntansi,
estimasi, dan kesalahan;
- Untuk
setiap komponen ekuitas, suatu rekonsiliasi antara jumlah tercatat awal
dan akhir periode, diungkapkan secara terpisah perubahan yang berasal
dari:
- Laba
atau rugi;
- Pendapatan
dan beban yang diakui langsung dalam ekuitas;
- Jumlah
investasi, dividen dan distribusi lainnya ke pemilik ekuitas, yang
menunjukkan secara terpisah modal saham, transaksi saham treasuri, dan
dividen serta distribusi lainnya ke pemilik ekuitas, dan
- Perubahan
kepemilikan dalam entitas anak yang tidak mengakibatkan kehilangan
pengendalian.
Laporan laba rugi dan saldo laba menyajikan laba atau rugi
entitas dan perubahan saldo laba untuk suatu periode pelaporan. Paragraf 3.13 mengijinkan
entitas untuk menyajikan laporan laba rugi dan saldo laba menggantikan laporan
laba rugi dan laporan perubahan ekuitas jika perubahan pada ekuitas hanya
berasal dari laba atau rugi, pembayaran dividen, koreksi kesalahan periode
lalu, dan perubahan kebijakan akuntansi.
Bab 7
Laporan Arus Kas
Bab ini mengatur informasi yang disajikan dalam laporan arus
kas dan bagaimana penyajiannya. Laporan arus kas menyajikan informasi perubahan
historis atas kas dan setara kas entitas, yang menunjukkan secara terpisah
perubahan yang terjadi selama satu periode dari aktivitas operasi, investasi,
dan pendanaan.
Bab 8
Catatan Atas Laporan Keuangan
Bab ini mengatur prinsip yang mendasari informasi yang
disajikan dalam catatan atas laporan keuangan dan bagaimana penyajiannya.
Catatan atas laporan keuangan berisi informasi sebagai tambahan informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan memberikan
penjelasan naratif atau rincian jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan
dan informasi pos-pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan
keuangan.
Catatan
atas laporan keuangan harus:
- Menyajikan
informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan
akuntansi tertentu yang digunakan sesuai dengan paragraf 8.5 dan 8.6;
- Mengungkapkan
informasi yang disyaratkan dalam sak etap tetapi tidak disajikan dalam
laporan keuangan; dan
- Memberikan
informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan, tetapi
relevan untuk memahami laporan keuangan.
Catatan atas laporan keuangan disajikan secara sistematis
sepanjang hal tersebut praktis. Setiap pos dalam laporan keuangan
merujuk-silang ke informasi terkait dalam catatan atas laporan keuangan. Secara
normal urutan penyajian catatan atas laporan keuangan adalah sebagai berikut:
- Suatu
pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAK ETAP.
- Ringkasan
kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan.
- Informasi
yang mendukung pos-pos laporan keuangan, sesuai dengan urutan penyajian
setiap komponen laporan keuangan dan urutan penyajian pos-pos tersebut.
- Pengungkapan
lain.
Bab 9
Kebijakan Akuntansi, Estimasi, dan Kesalahan
Bab ini memberikan panduan untuk memilih dan menerapkan
kebijakan akuntansi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan. Bab
ini juga mengatur perubahan estimasi akuntansi dan koreksi kesalahan periode
lalu.
Bab 10
Investasi pada Efek Tertentu
Bab ini mengatur penerapan akuntansi nilai wajar untuk efek
utang dan efek ekuitas baik yang dimaksudkan oleh pemiliknya untuk
diperdagangkan, efek utang yang dimaksudkan untuk dimiliki hingga jatuh
waktu maupun tidak untuk keduanya. Efek adalah surat berharga, yaitu surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan
setiap derivatif dari efek.
- Efek
utang adalah efek yang menunjukkan hubungan hutang piutang antara kreditor
dengan entitas yang menerbitkan efek.
- Efek
ekuitas adalah efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas,
atau hak untuk memperoleh (misalnya: waran, opsi beli) atau hak untuk
menjual (misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah
atau akan ditetapkan.
Bab ini harus diterapkan untuk akuntansi dan pelaporan
investasi efek ekuitas yang nilai wajarnya tersedia dan untuk semua investasi
efek utang, kecuali investasi pada entitas asosiasi, joint venture dan
entitas anak.
Bab
11
Persediaan
Bab ini mengatur prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran
persediaan. Persediaan adalah aset:
- Untuk
dijual dalam kegiatan usaha normal;
- Dalam
proses produksi untuk kemudian dijual; atau
- Dalam
bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau
pemberian jasa.
Bab
ini diterapkan untuk semua jenis persediaan, kecuali:
- Persediaan
dalam proses (work in progress) dalam kontrak konstruksi termasuk
kontrak jasa yang terkait secara langsung (lihat Bab 20 Pendapatan);
- Efek
tertentu (lihat Bab 10 Investasi pada Efek Tertentu).
Bab 12
Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas Anak
Bab ini harus diterapkan untuk investasi pada entitas
asosiasi dan entitas anak. Bab ini tidak mengatur:
- Investasi
pada joint venture;
- Hak
paten, merek dagang, dan aset yang serupa;
- Sewa
pembiayaan
Bab 13
Investasi Pada Joint Venture
Bab ini diterapkan untuk investasi pada joint venture.
Joint venture adalah perjanjian kontraktual dimana dua pihak atau lebih
menjalankan aktivitas ekonomi yang menjadi subyek dari pengendalian bersama. Joint
venture dapat berbentuk pengendalian bersama operasi, pengendalian bersama
aset, dan pengendalian bersama entitas. Pengendalian bersama adalah kesepakatan
kontraktual berbagi pengendalian atas suatu aktivitas ekonomi, dan ada hanya
jika keputusan strategis keuangan dan operasi terkait dengan aktivitas tersebut
mensyaratkan persetujuan pihak-pihak yang berbagi pengendalian (venturer).
Bab 14
Properti Investasi
Bab ini diterapkan untuk akuntansi untuk investasi pada
tanah dan bangunan yang memenuhi definisi properti investasi dalam paragraf
14.2. Properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian
dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee
melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan sewa atau untuk kenaikan nilai
atau kedua-duanya, dan tidak untuk:
- Digunakan
dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan
administratif; atau
- Dijual
dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Bab 15
Aset Tetap
Bab ini diterapkan untuk akuntansi atas aset tetap. Aset
tetap adalah aset berwujud yang:
- Dimiliki
untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk
disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
- Diharapkan
akan digunakan lebih dari satu periode. Aset tidak berwujud tidak termasuk
hak atas mineral dan cadangan mineral, misalnya minyak, gas alam dan
sumber daya yang tidak dapat diperbarui lainnya.
Bab 16
Aset Tidak Berwujud
Bab ini diterapkan untuk akuntansi untuk semua aset tidak
berwujud kecuali aset tidak berwujud yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan
usaha normal (lihat Bab 11 Persediaan dan Bab 20 Pendapatan) Aset
tidak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi dan tidak
mempunyai wujud fisik. Suatu aset dapat diidentifikasikan jika:
- Dapat
dipisahkan, yaitu kemampuannya untuk menjadi terpisah atau terbagi dari
entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan
melalui suatu kontrak terkait aset atau kewajiban secara individual atau
secara bersama; atau
- Muncul
dari hak kontraktual atau hak hukumnya lainnya, terlepas apakah hak
tersebut dapat dialihkan atau dapat dipisahkan dari entitas atau dari hak
dan kewajiban lainnya.
Aset
tidak berwujud tidak termasuk:
- Efek
(surat berharga), atau
- Hak
atas mineral dan cadangan mineral, misalnya minyak, gas alam dan sumber
daya yang tidak dapat diperbarui lainnya
Bab 17
Sewa
Bab
ini mencakup akuntansi untuk semua sewa, kecuali:
- Sewa
untuk mengekplorasi atau menggunakan mineral, minyak bumi, gas alam dan
sumber daya yang tidak dapat diperbaharui lainnya;
- Perjanjian
lisensi seperti film, rekaman video, karya panggung, manuskrip (karya
tulis), hak paten, dan hak cipta (lihat Bab 16 Aset Tidak Berwujud);
Bab 18
Kewajiban Diestimasi Dan Kontinjensi
Bab ini diterapkan untuk semua kewajiban diestimasi
(kewajiban yang waktu atau jumlahnya belum pasti), kewajiban kontijensi dan
aset kontijensi, kecuali kewajiban estimasi yang diatur dalam Bab lain, yaitu:
- Sewa
(Bab 17 Sewa);
- Kontrak
konstruksi (Bab 20 Pendapatan);
- Kewajiban
imbalan kerja (Bab 23 Imbalan Kerja);
- Kewajiban
pajak penghasilan (Bab 24 Pajak Penghasilan).
Persyaratan dalam Bab ini tidak berlaku untuk kontrak eksekutori
kecuali kontrak tersebut merupakan kontrak memberatkan. Kontrak eksekutori
adalah kontrak dalam hal tidak ada satu pihak telah melakukan kewajibannya atau
kedua pihak secara sebagian telah melakukan kewajibannya secara seimbang.
Istilah “penyisihan” seringkali digunakan dalam konteks seperti penyusutan,
penurunan nilai aset, dan tagihan tidak tertagih. Hal tersebut merupakan
penyesuaian atas nilai tercatat aset, bukan pengakuan kewajiban, sehingga tidak
diatur dalam Bab ini.
Bab 19
Ekuitas
Bab
ini mengatur akuntansi ekuitas untuk:
- Entitas
Perorangan;
- Persekutuan
Perdata;
- Firma;
- Commanditaire
Vennootschap (CV);
- Perseroan
Terbatas;
- Koperasi.
Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam entitas harus
dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya
secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta
pendirian yang berlaku.
Bab 20
Pendapatan
Bab ini diterapkan dalam akuntansi untuk pendapatan yang
muncul sebagai akibat dari transaksi atau kejadian berikut:
- Penjualan
barang (baik diproduksi oleh entitas untuk tujuan produksi atau dibeli
untuk dijual kembali);
- Pemberian
jasa;
- Kontrak
konstruksi;
- Penggunaan
aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti atau
dividen.
Pendapatan
atau penghasilan lain yang muncul dari beberapa transaksi dan kejadian lain
berikut ini diatur dalam Bab lain:
- Perjanjian
sewa (lihat Bab 17 Sewa);
- Dividen
yang timbul dari investasi yang dihitung dengan menggunakan metode ekuitas
(lihat Bab 12 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas Anak);
- Perubahan
nilai wajar investasi pada efek tertentu, atau pelepasannya (lihat Bab 10 Investasi
Pada Efek Tertentu).
Bab 21
Biaya Pinjaman
Bab ini mengatur akuntansi untuk biaya pinjaman. Biaya
pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya yang timbul dari kewajiban keuangan
suatu entitas. Biaya pinjaman mencakup:
- Bunga
untuk cerukan bank dan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang;
- Amortisasi
diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman;
- Amortisasi
biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan proses perjanjian peminjaman;
- Beban
pembiayaan sesuai dengan sewa pembiayaan yang diakui sesuai dengan bab 17 sewa;
- Perbedaan
nilai tukar yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing dimana
perbedaan ini dianggap sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga.
Bab 22
Penurunan Nilai Aset
Kerugian penurunan nilai terjadi ketika nilai tercatat aset
melebihi jumlah yang dapat diperoleh kembali. Bab ini harus diterapkan dalam
akuntansi untuk penurunan nilai semua aset, kecuali aset yang muncul dari
imbalan kerja (lihat Bab 23 Imbalan Kerja).
Bab 23
Imbalan Kerja
Imbalan kerja adalah semua bentuk imbalan yang diberikan
oleh entitas sebagai pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja,
termasuk direktur dan manajemen. Bab ini diterapkan untuk empat jenis imbalan
kerja:
- Imbalan
kerja jangka pendek adalah imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kerja)
yang jatuh tempo seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode
pekerja memberikan jasanya.
- Imbalan
pascakerja adalah imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kerja) yang
terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.
- Imbalan
kerja jangka panjang lainnya adalah imbalan kerja (selain imbalan
pascakerja dan pesangon pemutusan kerja) yang tidak seluruhnya jatuh tempo
dalam waktu 12 bulan setelah pekerja memberikan jasanya; dan
- Pesangon
pemutusan kerja adalah imbalan kerja yang terutang akibat:
- Keputusan
entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal, atau
- Keputusan
pekerja menerima tawaran untuk mengundurkan diri secara sukarela dengan
imbalan tertentu.
Bab 24
Pajak Penghasilan
Bab ini mengatur akuntansi untuk pajak penghasilan. Untuk
tujuan ini, pajak penghasilan termasuk seluruh pajak domestik dan luar negeri
sebagai dasar penghasilan kena pajak. Pajak penghasilan juga termasuk pajak,
misalnya pemungutan dan pemotongan pajak, yang terutang oleh entitas anak,
entitas asosiasi atau joint venture atas distribusi ke entitas
pelaporan.
Bab 25
Mata Uang Pelaporan
Bab ini diterapkan untuk semua entitas yang akan atau telah
menggunakan mata uang selain rupiah sebagai mata uang pelaporan. Mata uang
fungsional adalah mata uang utama dalam arti substansi ekonomi, yaitu mata uang
utama yang dicerminkan dalam kegiatan operasi entitas. Mata uang pelaporan
adalah mata uang yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan. Mata uang
pencatatan adalah mata uang yang digunakan oleh entitas untuk membukukan
transaksi.
Bab 26
Transaksi dalam Mata Uang Asing
Bab ini diterapkan dalam akuntansi untuk transaksi dalam
mata uang asing. Transaksi mata uang asing adalah transaksi yang
didenominasi atau harus diselesaikan dalam mata uang asing, yang meliputi
transaksi yang timbul ketika entitas:
- Membeli
atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasi dalam mata uang
asing;
- Meminjam
atau meminjamkan dana atas sejumlah utang atau piutang yang didenominasi
dalam mata uang asing;
- Memperoleh
atau melepas aset, atau terjadinya atau menyelesaikan kewajiban, yang
didenominasi dalam mata uang asing.
Bab 27
Peristiwa setelah Akhir Periode Pelaporan
Bab ini mendefinisikan peristiwa setelah akhir tanggal
pelaporan dan menentukan prinsip-prinsip pengakuan, pengukuran, dan
pengungkapan peristiwa tersebut.Peristiwa setelah akhir periode pelaporan
adalah peristiwa-peristiwa, baik menguntungkan maupun tidak menguntungkan,
yang terjadi setelah akhir periode pelaporan sampai dengan tanggal penyelesaian
laporan keuangan. Ada dua jenis peristiwa setelah akhir periode pelaporan,
yaitu:
- Peristiwa
yang memberikan bukti atas suatu kondisi yang telah terjadi pada akhir
periode pelaporan (peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang
memerlukan penyesuaian).
- Peristiwa
yang mengindikasikan timbulnya suatu kondisi setelah akhir periode
pelaporan (peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang tidak memerlukan
penyesuaian).
Bab 28
Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Bab ini mensyaratkan entitas untuk memberikan pengungkapan
yang diperlukan dalam laporan keuangannya untuk memberi perhatian pada
kemungkinan posisi keuangan dan laba atau rugi entitas telah terpengaruh oleh
adanya pihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa serta transaksi dan saldo
dengan pihak-pihak tersebut. Dalam mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, entitas harus menilai dari
substansi hubungan dan bukan semata-mata dari bentuk hukum.
Dalam
konteks SAK ETAP, pihak-pihak berikut tidak dianggap sebagai pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa:
- Dua
entitas yang memiliki satu direktur atau anggota personel manajemen kunci
secara umum, tetapi tidak memenuhi ketentuan (d) dan (f) dalam definisi
“pihak yang mempunyai hubungan istimewa” (lihat daftar istilah).
- Dua venturer
karena mereka berbagi pengendalian bersama atas joint venture.
- Pihak-pihak
berikut dalam pelaksanaan urusan normal dengan entitas (meskipun
pihak-pihak tersebut dapat memengaruhi kebebasan entitas atau ikut serta
dalam proses pengambilan keputusan):
- Penyandang
dana;
- Serikat
dagang;
- Entitas
pelayanan umum; dan
- Departemen
dan instansi pemerintah.
- Pelanggan,
pemasok, pemilik hak waralaba (franchisor), distributor atau agen
umum yang mana entitas mengadakan transaksi usaha dengan volume
signifikan, semata-mata berdasar atas akibat ketergantungan ekonomi.
Bab 29
Ketentuan Transisi
Entitas menerapkan SAK ETAP secara retrospektif, namun jika
tidak praktis, maka entitas diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP secara
prospektif. Entitas yang menerapkan secara prospektif dan sebelumnya telah
menyusun laporan keuangan maka:
- Mengakui
semua aset dan kewajiban yang pengakuannya dipersyaratkan dalam SAK ETAP;
- Tidak
mengakui pos-pos sebagai aset atau kewajiban jika SAK ETAP tidak
mengijinkan pengakuan tersebut;
- Mereklasifikasikan
pos-pos yang diakui sebagai suatu jenis aset, kewajiban atau komponen
ekuitas berdasarkan kerangka pelaporan sebelumnya, tetapi merupakan jenis
aset, kewajiban, atau komponen ekuitas yang berbeda berdasarkan SAK ETAP;
- Menerapkan
SAK ETAP dalam pengukuran seluruh aset dan kewajiban yang diakui.
Kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pada saldo
awal neracanya berdasarkan SAK ETAP mungkin berbeda dari yang digunakan untuk
tanggal yang sama dengan menggunakan kerangka pelaporan keuangan sebelumnya.
Hasil penyesuaian yang muncul dari transaksi, kejadian atau kondisi
lainnyasebelum tanggal efektif SAK ETAP diakui secara langsung pada saldo laba
pada tanggal penerapan SAK ETAP.
Pada tahun awal penerapan SAK ETAP, entitas yang memenuhi
persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak
berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan
secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian
menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. Entitas
yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi
persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut
tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP.
Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non- ETAP dan
tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali sesuai dengan
paragraf 29.4 di atas.
Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam
menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang
dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETA ini
dalam menyusun laporan keuangan. Entitas tersebut menerapkan persyaratan dalam
paragraf 29.1 – 29.3.
Bab
30
Tanggal
Efektif
SAK ETAP diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan yang
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan. Jika
SAK ETAP diterapkan dini, maka entitas harus menerapkan SAK ETAP untuk
penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.